Warga Pemilik Lahan Gelar Aksi Massa Minta PTBSP Ganti Untung

Warga Pemilik Lahan Gelar Aksi Massa Minta PTBSP Ganti Untung. Foto: ozzi--

Selama itu tidak ada komplain atau sanggahan dari pihak manapun. 

Namun setelah tahun 2022, tiba-tiba ada penggusuran yang katanya masuk HGU yang telah dikerjasamakan dengan PTBA.

Saat ini, lahan warga tersebut sudah ditambang. Luas lahan sekitar 30 hektar tetapi sudah berbentuk kaplingan yang dimiliki sekitar 400 KK.

BACA JUGA:Perluas Lapangan Kerja, Bukit Asam (PTBA) Dorong Budidaya Ikan Gabus di Desa Tanjung Agung

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan Luncurkan PIN Polio Serentak

"Masyarakat punya surat jual beli yang diketahui pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Namun pihak perusahaan yang mengklaim tidak ada komunikasi negoisasi lahan tersebut tahu-tahu telah digusur," pungkasnya.

Hasil mediasi hari ini, lanjut Yusnandar, sudah mulai ada titik temu pihak perusahaan ada keinginan untuk negoisasi terhadap lahan yang telah digali dengan harga yang sesuai. 

Untuk negoisasi akan ada tim baru dari tim tripika yang akan mengumpulkan data yang kongkrit dilapangan. Kemungkin keputusan hasilnya akan ada sekitar dua bulan kedepan.

"Kami ingin ganti rugi tersebut kisaran Rp150 ribu permeter, namun pihak perusahaan menawarkan Rp6 ribu permeter, itu yang kami belum setuju," pungkasnya.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan UMKM, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan dari Kadin Sumsel

BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Sabet Penghargaan Outstanding Community Development Campaign

Camat Lawang Kidul Edi Susanto, bahwa tadi sudah dilakukan mediasi dan sudah ada kesepakatan-kesepakatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan kepada tim Forkopimcam Lawang Kidul dan Pemerintahan Desa Keban Agung untuk melakukan mediasi permasalahan sengketa lahan ini sampai tuntas. 

Tim ini, mulai bekerja terhitung besok (Rabu,red) dengan pendataan, verifikasi data administratif dan lapangan serta wawancara dengan warga pengguggat.

Setelah itu data valid akan melaksanakan negoisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang menuntut.

Sehingga ada keseimbangan antara tawaran perusahaan dan tuntutan masyarakat dan setelah itu kedua belah pihak baru akan dipertemukan untuk mencapai kesepakatan.

Tag
Share