Satu Keluarga Kompak Jualan Sabu

Satu keluarga kompak berjualan sabu di rumahnya. Foto: dokumen/sumeks.co ----

"Hasilnya kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dilemari pakaian," jelas Heri.

 

Ironisnya kata Heri, ketiganya kompak dalam menjalankan bisnis narkoba.

 

"Keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini, mereka saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli," Jelas Heri.

 

Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya kata Heri, dikenakan pasal  114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah," pungkas Heri.

 

Di Kabupaten Muba, seorang pengedar sabu-sabu Suherman (48) diringkus Satres Narkoba Polres Muba. 

 

Bisnis narkobanya terhenti setelah ia dilaporkan dan masuk ke dalam layanan pengaduan bantuan polisi (banpol). 

 

Warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, itu ditangkap di rumahnya, pada Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan