Syarat Parpol Usung Cabub-Cawabub Pilkada Muara Enim Minimal 9 Kursi
Syarat Parpol Usung Cabub-Cawabub Pilkada Muara Enim Minimal 9 Kursi. FOTO : Istimewa--
Sebelumnya, KPUD Muara Enim memastikan tidak ada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari jalur independen atau perseorangan.
Meski sempat ada satu pasangan independen yang mendaftar, namun gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH mengungkapkan bahwa pilkada Muara Enim tidak diikuti calon dari independen.
Karena calon yang sempat mendaftar kurang persyaratan yang ditentukan.
BACA JUGA:Pilkada Muara Enim Tanpa Calon Independen, 27-29 Agustus Pendaftaran Cabup/Cawabup dari Parpol
BACA JUGA:Sosok Naufal Abdurahman SH MKn, Pemuda Milenial Siap Bertarung di Pilkada Muara Enim 2024
"Dipastikan pilkada Muara Enim 2024 ini tidak ada calon independen," ungkap Rohani didampingi komisioner KPU Nofri Jaya.
Rohani juga mengumumkan bahwa KPUD Muara Enim akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan diusung parpol.
"Untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup yang diusung oleh Parpol ,KPUD akan membuka pendaftaran selama tiga hari yakni 27-29 Agustus 2024," kata Rohani.
Sebelumnya dibuka resmi, nanti pada 24 Agustus akan diumumkan ke publik terkait pendaftaran Cabup dan Cawabup yang akan diusung parpol tersebut.
"Intinya kami (KPUD) siap membuka pendaftaran Cabup dan Cawabup pada 27-29 Agustus mendatang," urai Rohani. (*)