Kajari Minta Perusahaan Sukseskan Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH membuka kegiatan "Monitoring dan Evaluasi Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan" bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Perusahaan yang berlangsung di Kantor Kejari di kawasan Islamic Center Muara Enim, Selasa 6 Agustus 2024--

Kata Sonny, dari 57 ribu pekerja rentan yang terdata di Kabupaten Muara Enim.

Baru sekitar 1.300 pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh tujuh perusahaan di Muara Enim.

BACA JUGA:10 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Selain Obat Demam

"Sisanya inilah yang harus menjadi perhatian perusahaan lain, untuk peduli pekerja rentan dengan menyukseskan program jaksa peduli pekerja rentan," terang Sonny.

Tujuan dari program ini adalah sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat pekerja sekitar, meningkatkan citra perusahaan, dan mencegah kenaikan angka kemiskinan di Kabupaten Muara Enim.

Sebab, kata Sonny, program perlindungan pekerja rentan ini biayanya tidak terlalu memberatkan. Pembiayaannya tidak hanya  melalui dana CSR, tapi bisa juga melalui kepedulian karyawan. 

Kata Sonny, untuk iurannya hanya Rp16.800 perorang/perbulan dengan kepesertaan 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pembayarannya bisa tiap 3 bulan, 6 bulan atau bahkan setahun.

BACA JUGA:Rumor Transfer: Striker Internasional Curaçao, Rangelo Janga, Didekati Sriwijaya FC di Liga 2 Indonesia

Sedangkan manfaat yang diberikan berupa santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta ke ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Selain itu, jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka manfaatnya berupa pengobatan dan perawatan kelas 1 RSUD sampai sembuh, santunan tidak mampu bekerja, penggantian biaya transportasi, santunan cacat, santunan kematian 48 kali gaji bahkan bantuan beasiswa yang diberikan kepada 2 anak mulai TK sampai lulus perguruan tinggi dengan total beasiswa sebesar Rp. 174 juta.

"Dengan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu pekerja rentan/kurang mampu sebagai antisipasi risiko sosial ekonomi jika mengalami musibah kecelakaan kerja maupun dapat meringankan beban ahli waris jika terjadi musibah meninggal dunia," ucap Sonny sembari menjelaskan bahwa  pekerja rentan meliputi tukang ojek, tukang becak, pedagang kecil, marbot masjid, penjaga pintu kereta, buruh angkut dan lainnya.

Dalam acara tersebut, Kasi Datun Mayorudin Febri, SH, MH menambahkan bahwa baru tujuh perusahaan sudah menjalankan program ini, ada yang dalam proses, dan ada juga yang masih dalam tahap penganggaran.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah, Gelar Diklat Implementasi Pembinaan

Perusahaan di Muara Enim kedepan diharapkan memiliki niat baik untuk melanjutkan program ini. "Sebab program ini  yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat pekerja rentan, tetapi juga membawa nama baik bagi perusahaan," tutur Mayorudin Febri.

Tag
Share