Curi Barang Elektronik, Pemuda Pengangguran Dibekuk
Pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk Team Rajawali Polres Muara Enim.(foto:ozi/enimekspres)--
KORANENIMEKSPRES.COM,--MUARA ENIM - Seorang pemuda berinisial RH (20) mencuri alat elektronik berupa laptop dan dua printer milik Yayasan TK Pertiwi Muara Enim.
Kini, RH yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupatem Muara Enim itu telah dibekuk Team Rajawali Satrrskrim Polres Muara Enim, Rabu 7 Agustus 2024 pukul 00.30 WIB.
"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer dam dua unit printer merek Epson seri L3210 dan L1110," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis 8 Agustus 2024.
AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku itu diketahu terjadi awal bulan Agustus pukul 08.30 WIB di Jl Dr Ak Gani Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim didalam ruangan sekolah Yayasan TK Pertiwi.
BACA JUGA:Masyarakat Inginkan Rachmad Noviar Maju Pilbup Muara Enim
Saat itu, Pelapor (Kepala Sekolah) tiba di yayasan TK Pertiwi dan membuka lemari yang berada diruangan kerjanya dan mendapati bahwa barang-barang milik yayasan berupa 1 unit laptop merk Acer dan 2 unit printer masing-masing merk Epson L 3210 dan L 1110 telah hilang.
Diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara masuk ke dalam ruangan melepaskan kaca pentilasi udara, lalu mengambil 1 unit laptop merk Acer dan 2 unit printer.
Atas kejadian itu Yayasan TK Pertiwi mengalami kerugian Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke piket siaga SPK Unit I Poles Muara Enim Untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Atas laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian bersama Team Rajawali melakukan penyelidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup serta mengetahui informasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Konsleting Listrik, Dua Tempat Usaha Hangus Terbakar
"Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.