Syarat dan Ketentuan Pendirian Rumah Ibadah

Syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Foto: kemenag muara enim--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan