Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Zainul Marzadi.SH.MH--
10. Efektif; dan
11. Efisien.
BACA JUGA:Jens Raven, Penyerang Muda Indonesia, Tampil Gemilang di Tim Nasional dan Klub
Sementara, Tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 ( Empat ) yaitu:
1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
2. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
BACA JUGA:Jennifer Coppen Disebut Mirip Rahma Azhari
4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Adapun pakar ilmu politik Arbi Sanit pernah mengungkapkan, pemilu pada dasarnya memiliki 4 Fungsi yakni :
1. Membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah,
2. Membentuk perwakilan politik rakyat,
BACA JUGA:Pesona Kolam Abadi di Langkat: Bisa Berenang di Air Sejernih Kaca
3. Sirkulasi elite penguasa, dan
4. Pendidikan politik.