Selamatkan Nyawa-Hentikan Bullying
Selamatkan Nyawa-Hentikan Bullying. Penulis: Kamilia. Foto: kamilia--
Dapat menyebabkan cedera pada korban, baik secara langsung melalui pelecehan fisik atau secara tidak langsung melalui stres kronis.
Cedera fisik dapat menyebabkan lebam, memar, hingga luka yang lebih serius. Tidak hanya itu, stress yang berkepanjangan dapat meningkatkan risiko penyakit fisik.
Performa Akademik yang Menurun
BACA JUGA:Hadiahnya Uang Jutaan Rupiah! Lomba Menulis Artikel Bersama Polres Muara Enim dan MKKS
Korban bullying seringkali mengalami kesulitan dalam fokus belajar sehingga menyebabkan penurunan performa akademik dan penurunan minat terhadap pendidikan.
Kualitas hidup semua anggota masyarakat merosot, sebab anak dianiaya tak mengambil peran yang selayaknya dalam kehidupan kemasyarakatan.
Kurangnya motivasi atau harga diri.
Mimpi buruk dan serba ketakutan.
Kematian.
Mengutip BPHN ancaman pidana bagi pelaku bullying, yaitu:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000(tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku di penjara dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000(seratus juta rupiah).
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp 200.000.000(dua ratus rupiah).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1):