Selamatkan Nyawa-Hentikan Bullying

Selamatkan Nyawa-Hentikan Bullying. Penulis: Kamilia. Foto: kamilia--
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seutuhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9(sembilan) tahun.
Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya bullying, perlu beberapa hal yang harus kita lakukan, diantaranya:
Melakukan sosialisasi tentang bullyiing
Membuat kebijakan tegas terhadap perundungan
Melakukan deteksi bullying sejak dini
Meningkatkan komunikasi yang baik
Memberikan perlindungan yang aman
Menanamkan ajaran Aqidah Akhlak untuk seluruh siswa
Menanamkan rasa empati dan simpati terhadap sesama
Memberikan edukasi pada sang pelaku
Jangan ragu dalam bertindak tegas sesuai ketentuan hukum
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasannya bullying adalah bentuk sikap penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang untuk menganiaya orang lain yang lebih lemah secara sadar dan disengaja yang bertujuan untuk menyakiti melalui ancaman agresi dan menimbulkan teror.
Sehingga alangkah baiknya kita lebih tanggap terhadap perilaku bullying dalam bentuk yang kecil ataupun besar agar tidak sampai menimbulkan korban dan kita harus menjadi panutan yang bersifat positif bagi orang lain serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.
Bullying hanyalah orang pengecut yang tidak memiliki potensi.
Oleh karena itu, sebagai remaja generasi bangsa yang cerdas kita mampu untuk menghentikan kekerasan yang bertaburan saat ini.