Rumah dan Kantor Praktik Tambang Batubara Ilegal Digeledah Tim Gabungan
Tim gabungan geledah rumah dan kantor praktik tambang batubara ilegal. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM- Tim gabungan geledah rumah dan kantor praktik tambang batubara ilegal.
Bongkar praktik tambang batubara ilegal yang merugikan negara dikemas dengan nama tambang rakyat terus bergulir.
Kali ini, penyidik gabungan dari Polda Sumsel dan Kepolisian Resor Muara Enim menggelar penggeledahan di rumah dan kantor diduga praktik tambang batubara ilegal yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus tambang batubara illegal.
BACA JUGA:Satgas Gabungan Terus Tertibkan Tambang Batubara Ilegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Tambang Batubara Ilegal
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK didampingi oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK MSi, Kabag Ops Kompol Handyanto SH, serta sejumlah pejabat dan personel lainnya.
Turut hadir juga dalam penggeledahan tersebut Dansubdenpom Muara Enim Letda CPM Yanuar Rahman SH, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Muara Enim.
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Samapta Polda Sumsel, Brimob Polda Sumsel dan Sub Denpom Muara Enim dan di dampingi perangkat Desa Sleman dan linmas
Penggeledahan rumah dan kantor praktik tambang batubara ilegal yang berlangsung dengan pengamanan ketat fokus pada pengumpulan barang bukti serta dokumen-dokumen tambahan.
BACA JUGA:PTBAS Bersama Mitra Kerja Tanam Ribuan Bibit Pohon Mahoni dan Trembesi di Lahan Bekas Tambang
BACA JUGA:Green Mining, Bukit Asam (PTBA) Tanam Pohon Bersama di Lahan Bekas Tambang