Pemutihan Pajak Bermotor di Sumsel Dilaunching Pj Gubernur, Yuk Bayar Pajak

Program pemutihan pajak bermotor di Sumsel dilaunching Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Atrium PTC Mall Palembang, 18 Agustus 2024. Foto: humpro sumsel--

Rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79%, Rasio pajak kendaraan terhadap pajak daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34% dan seterusnya ia menyampaikan waktu pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut.

"Program pemutihan pajak bermotor di Sumsel tahun 2024 berlaku tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 desember 2024,"paparnya.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Berikan 57 Penghargaan Kepada Insan Haji 2024

BACA JUGA:Dirut Bukit Asam (PTBA) Arsal Ismail Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumsel

Ia melanjutkan maksud dari program pemutihan pajak bermotor di Sumsel ini  guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel.

Turut Hadir Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., MH, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan S.E.,M.Si, Komisaris Utama Bank Sumsel Babel  Eddy Junaidi dan Para Kepala OPD Lainnya.

Tag
Share