246 Kades Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi
Sebanyak 246 kades berikrar pakta integritas anti korupsi. Foto: ozzi--
Selain dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim menerima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp9.000.571.799 dan untuk APBD perubahan ada kenaikan sebesar Rp1.211.315.355 sehingga menjadi Rp10.211.887.154.
Serta dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp1.109.402.371 dan untuk APBD Perubahan ada kenaikan sebesar Rp11.012.061.936 sehingga menjadi
Rp12.121.464.307 dana yang digulirkan kepada desa terbesar adalah Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu sebesar Rp3.040.361.697 dan yang terkecil desa Desa Ujan Mas Ulu sebesar Rp916.619.297 dikarenakan belum mendapatkan dana desa.
BACA JUGA:Sinergi Bukit Asam (PTBA) dan Pemkab Muara Enim Mencegah Stunting
Masih dikatakan Pj Bupati, bahwa 246 kades berikrar pakta integritas anti korupsi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Semua itu, merupakan salah satu bentuk komitmen keseriusan Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk membangun kesamaan dan keselarasan dalam program pembangunan desa, dalam kemitraan untuk membantu pelaksaan tugas dan fungsi kepala desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.(ozi)