Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih Dibekuk

Pelaku pemerasan dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.--

KORANENIMEKSPRES.COM,---MUARA ENIM - Team Trabazz Polsek Gunung Megang, berhasil membekuk pelaku pemerasan terhadap pengendara di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih, Jumat 30 Agustus 2024.

Perbuatan pelaku Apriansah (36), warga Dusun II Desa Cinta Kasih ini telah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, menjelaskan bahwa kejadian pemerasan tersebut terjadi saat korban melintasi rel kereta api di Desa Cinta Kasih.

Pelaku secara tiba-tiba menghentikan mobil korban dengan cara berhenti di depan kendaraan dan melakukan ancaman serta memaksa korban untuk menyerahkan uang sejumlah seratus ribu rupiah.

BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Rangkap Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Empat Lokasi

Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindakan pemerasan ini ke Polsek Gunung Megang. 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan tersangka.

Team Trabazz Polsek Gunung Megang segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dengan melakukan penyelidikan mendalam dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas segera melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Buron 7 Bulan, Warga PALI Curi Mobil Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

"Pelaku berhasil ditangkap di daerah Cinta Kasih. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku. Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang terkait dengan aksi pemerasan tersebut," ujar AKP Aisen Hower.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu helai baju kaos oblong berwarna hijau, satu helai celana panjang, dan satu topi berwarna hitam.

Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

"Pelaku  dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan