Petani Sawit di Sumsel Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ini kabar gembira bagi petani sawit di Provinsi Sumatera Selatan. Sebab, semua petani sawit di Sumsel dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: enimekspres--
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Agus Darwa melaporkan, perlindungan petani sawit dari BPJS Ketenagakerjaan ini berjalan karena dananya sebagian diambil dari dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan sawit dari jumlah yang yang telah terdata dari plasma sebanyak 29.000 peserta pekebun sawit.
"Jumlah pekebun yang sudah terdata dari plasma ini ada sebanyak 29000 pekebun namun karna keterbatasan waktu untuk verifikasi untuk tahun anggaran ini dapat realisasi sebanyak 19.023 pekebun dan insyallah di tahun 2025 sudah dianggarkan 36.000 peserta,"paparnya.
BACA JUGA:Abab Terdepan dalam Produksi Sawit di Kabupaten PALI. Ini Datanya!
BACA JUGA:Rambang Niru dan Lubai Ulu, Kecamatan dengan Produksi Kelapa Sawit Tertinggi di Muara Enim
Ia melanjutkan dari data yang sudah terdata ini berasal dari 9 kabupaten sebagai penyangga/penghasil kelapa sawit di Sumsel yaitu:
Kabupaten Muara Enim 17 kelembagaan, Musi Rawas 10 kelembagaan, Muratara 2 kelembagaan, Banyuasin 8 kelembagaan, OKI 38 kelembagaan, Musi Banyuasin 34 kelembagaan, lahat 7 kelembagaan, Prabumulih 1 kelembagaan dan OKU 3 kelembagaan.