Lagi, Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal ke Jakarta Digagalkan Polisi

Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan pengiriman 58 ton batubara dan 16.000 liter BBM ilegal. Foto: ozzi--

MUARA ENIM, KORANENIMEKAPRES.COM - Usaha pengiriman batubara ilegal dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terus saja dilakukan oknum tak bertanggung jawab. 

Seperti Selasa 10 September 2024, Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan pengiriman 58 ton batubara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung yang akan dikirim ke stockpile di wilayah Jakarta.

Selain itu, personil Reskrim juga berhasil menggagalkan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar hendak dikirim ke wilayah Tanjung Agung sebanyak 16.000 liter.

Keberhasilan ungkap kasus minerba dan drilling tersebut disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH  didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kasi Propam AKP Alatas, saat Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal

BACA JUGA:Bukan Hanya Batubara dan Migas, Sumsel Juga Terkenal Sebagai Penghasil Komoditas yang Satu Ini

"Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada kendaraan jenis Mitsubishi Fuso yang sedang memuat batu bara di stockpile yang sudah tidak beroperasional lagi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung," jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, Kasat Reskrim beserta Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di lokasi stockpile, petugas melihat adanya aktivitas masyarakat yang sedang memuat batu bara ke mobil fuso tersebut. 

Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil dan ditemukan tumpukan batu bara yang diduga berasal dari tambang ilegal.

BACA JUGA:Tim Gabungan Patroli Pastikan Tambang Batubara Ilegal Tidak Beroperasi

Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan 1 orang tersangka berinisial RHK dan sejumlah barang bukti dari lokasi stockpile. 

Dari pengakuan tersangka, bahwa sudah tiga kali melakukan pengangkutan batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung ke stockpile di wilayah Jakarta.

"Tersangka diperintahkan pemilik batu bara untuk mengangkut batu bara ilegal tersebut dengan upah angkut sebesar Rp6.600.000," terang Kapolres.

Tag
Share