Lagi, Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal ke Jakarta Digagalkan Polisi

Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan pengiriman 58 ton batubara dan 16.000 liter BBM ilegal. Foto: ozzi--

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Toyota Dyna Nopol BM 9846 LD Warna Biru Putih dan 1 unit Mobil Toyota Dyna Rino By 41 Nopol BH 8042 LL Tahun 1990, beserta kunci kontak, STNK. 

BACA JUGA:Satgas Gabungan Terus Tertibkan Tambang Batubara Ilegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung

Kemudian 8.000 liter BBM olahan jenis solar yang ada di dalam masing-masing tangki mobil, 1 unit HP Merk Oppo A53 dan 1 unit HP Merk Oppo A55.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun," jelasnya.(ozi)

Tag
Share