Tak Lagi Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Solusi Perlindungan Bagi Tenaga Pendidik dan Perangkat Desa di Muara Enim

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Drs H Rusdi Khairullah Msi melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim,Ruszian Dedy tentang pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial k--

Noviar menerangkan para kades dan perangkat desa memiliki mobilitas yang tinggi dalam melayani masyarakat dan koordinasi ke kabupaten. Tentunya dalam perjalanan mereka sangat rentan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dan lainnya. “Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan jaminan perlindungan. Sehingga para perangkat desa tidak  lagi cemas, mereka bisa tenang karena terlindungi,” urai Noviar.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy mengapresiasi Pemkab Muara Enim melalui OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mendaftarkan 1.531 guru dan tenaga kependidikan Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 20 Oktober lalu.

“Dengan terdaftar sebagai peserta, para guru dan tenaga kependidikan Non ASN tersebut mendapatkan dua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Ruszian Dedy, Jumat (25/11/2023).

Ruszian Dedy menerangkan perjanjian kerjasama ini bertujuan agar terwujudnya penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis.

Di mana BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJS Jamsostek memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem pekerja baik sektor formal maupun informal. “Salahsatunya kami menyasar guru dan tenaga kependidikan non ASN yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ruszian Dedy.

BACA JUGA:Dorong Kemandirian Warga Binaan

Sambung Ruszian Dedy, pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan Non ASN di Kabupaten Muara Enim sangat penting. Sebab risiko dalam menjalan tugas bisa terjadi kapanpun dan tidak bisa diprediksi. Serta bisa terjadi terhadap siapa saja. Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pelindung dan memberikan jaminan yang membuat nyaman atas risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan aktifitas kerja. “Kami memastikan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” urai dia.

Masih kata Ruszian Dedy, selain guru dan tenaga kependidikan Non ASN di Kabupaten Muara Enim yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para perangkat desa di Kabupaten Muara Enim juga sudah terlebih dahulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 lalu sebanyak 3.971 orang. Dengan pembayaran iuran dilakukan masing-masing desa yang dianggarkan melalui APBDes.

Di mana, perangkat desa tersebut terdaftar sebagai peserta Penerima Upah- (PU) dan masuk kedalam program JKK dan JKM. Sertaa ada beberapa desa juga yang sudah mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk konkret dari perhatian pemerintah dalam melindungi seluruh ekosistem pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor pendidikan dan perangkat desa di Muara Enim,” urai Ruszian Dedy.

Ruszian Dedy juga menerangkan kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim membawahi 10 kabupaten/kota di Sumsel yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Asusila, Oknum Guru Divonis 13 Tahun Penjara

Dengan wilayah tugas yang luas, pihaknya terus berupaya memaksimalkan untuk merekrut kepesertaan baik dari sektor formal yaitu para pekerja Penerima Ppah (PU). Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi untuk kepesertaan dari sektor non formal yaitu Bukan Penerima Upah (BPU).

“Hingga saat ini untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim dari sektor Penerima Upah (PU) sebanyak 180.777 orang. Kemudian kepesertaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 51.168 orang,” pungkas Ruszian Dedy.

Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id bahwa Pemerintah mewajibkan masyarakat yang sudah punya penghasilan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, misalnya saja BPU dan PU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan