Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS di Pilkada Muara Enim 2024, Honor Menggiurkan!
Bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang menjadi anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024, ini syarat dan cara daftarnya. Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin. Foto: ist --
"Pendaftaran dan penerimaan berkas endaftaran calon pengawas TPS dapat menghubungi atau datang langsung ke Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili untuk pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi mengatakan, penerimaan pengawas TPS dilakukan dalam upaya mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, rahasia dan berkualitas.
Ditegaskan Zainudin penerimaan loker pengawas TPS ini untuk memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Saat ini sedang tahap penerimaan. Makanya Kami mengajak putra-putri terbaik Kabupaten Muara Enim untuk bergabung menjadi pengawas Pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi, Jumat 20 September 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Kepala Daerah Jaga ASN Netral di Pilkada 2024
BACA JUGA:4 Pasang Cabup-Cawabup Muara Enim Perebutkan 460.845 Pemilih di Pilkada 2024
Menurut Zainudin, jadwal pendaftaran berkas dilakukan bersamaan dengan masa penelitian berkas pada 12-28 September 2024.
Kemudian pengumuman kelulusan pada tanggal 11 Oktober 2024 dan keesokan harinya ditampung tanggapan masyarakat.
Selanjutnya penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23 - 25 Oktober 2024.
Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI, untuk pengawas TPS bakal menerima honorarium Rp800 ribu perorang.
BACA JUGA:DPT Pilkada Muara Enim 2024 Sebanyak 460.845 Pemilih
BACA JUGA:Kejari Dampingi KPUD Awasi Logistik Pilkada Muara Enim
"Kita berharap rekrutmen PTPS ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada, dan tentunya terpenuhi secara jumlah dan kompetensi yang diharapkan guna menciptakan jajaran Pengawas yang berkualitas dan berintegritas," ujar Zainudin.
Zainudin menambahkan, pada penyelenggaraan Pemilihan Pilkada Muara Enim Serentak Tahun 2024 dengan per TPS maksimal 600 pemilih tentu potensi dugaan pelanggaraan akan semakin banyak.
Sebab ada perbedaan jumlah pemilih antara pemilu dan pilkada sehingga fokus pengawasan terhadap keterpenuhan penggunaan hak pilih akan bertambah.