Syarat Daftar Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen calon anggotan KPPS, ini syarat daftarnya. Foto: ist--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang ingin Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024, ini syarat daftarnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen calon anggotan KPPS. 

Rekrutmen ini membutuhkan sebanyak 6.678 anggota KPPS se-Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani SH menyampaikan, bahwa pendaftaran KPPS dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor Desa/kelurahan masing-masing pendaftar.

BACA JUGA:Info Soal Rekrutmen 6.678 KPPS dan 954 Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024

Dimana, untuk kebutuhan anggota KPPS ini di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 ketua. 

Sementara jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini sebanyak 954 TPS.

"Kami KPU Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai dari tanggal 21 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024," ungkapnya, Minggu 22 September 2024.

Mengenai tugas KPPS sendiri, kata Rohani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024. 

BACA JUGA:Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS dan 954 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS.

Selain anggota KPPS ini, sambung Rohani, secara terpisah nantinya, ada 2 orang petugas Satlinmas atau Petugas Ketertiban yang akan membantu 7 orang di tiap TPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan