Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS dan 954 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Sebanyak 6.678 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 954 calon anggota pengawasn TPS tengah buka pendaftaran rekrutmen. Ketua KPUD Rohani dan Ketua Bawaslu Daerah Zainudin. Foto: kolase--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Sebanyak 6.678 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 954 calon anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tengah buka pendaftaran rekrutmen.
Mereka dibutuhkan untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.
Sebanyak 6.678 calon anggota KPPS dibuka pendaftaran oleh KPUD Muara Enim.
Sedangkan 954 calon pengawas TPS pendaftaran dibuka oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Ayo Daftar! KPU Kabupaten Muara Enim Buka Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani SH menyampaikan, bahwa pendaftaran KPPS dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor Desa/kelurahan masing-masing pendaftar.
Untuk kebutuhan anggota KPPS ini di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 ketua.
Sementara jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini sebanyak 954 TPS.
"Kami KPU Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai dari tanggal 21 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024," ungkapnya, Minggu 22 September 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Rekrut 954 Pengawas TPS, Ayo Daftar Peluang Loker Menarik
Mengenai tugas KPPS sendiri, kata Rohani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS.