Cabup-Cawabup Boleh Terima Sumbangan hingga Rp75 Juta
Calon bupati atau calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) boleh terima sumbangan hingga Rp75 juta. Ketua KPUD Rohani. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Calon bupati atau calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) boleh terima sumbangan hingga Rp75 juta.
Tapi, sumbangan untuk Cabup-Cawabup tersebut berasal dari perorangan bukan dari lembaga atau perusahaan.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim, Rohani SH melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd, Rabu 25 September 2024.
Selanjutnya, kata Nopri, penerimaan sumbangan dari perorangan tersebut wajib dilaporkan oleh Cabup atau Cawabup ke KPUD Muara Enim.
BACA JUGA:4 Pasang Cabup-Cawabup Muara Enim Akrab Dalam Senyum Sapa, Deklarasi Pilkada Damai
BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
Laporan tersebut berbentuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim tegaskan bahwa 4 Pasangan Calon (Paslon) wajib memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Untuk dana kampanye maksimal Rp750 juta untuk sumbangan badan hukum atau gabungan partai politik dan Rp75 juta untuk sumbangan perorangan.
"Kalau RKDK semuanya sudah membuatnya, tinggal LADK, makanya kita tunggu penyampaian dari para Paslon. Penutupannya malam, kalau tidak dilaporkan ada konsekuensinya yang akan merugikan Paslon itu sendiri," ujar Nopri.
BACA JUGA:Pantau Isu Viral Demi Antisipasi Hate Speech di Pilkada 2024
BACA JUGA:Nomor Urut Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup dan Cawako-Cawawako se-Sumsel di Pilkada 2024
Menurut Nopri Jaya, saat ini semua paslon Pilkada Kabupaten Muara Enim sudah melaporkan RKDK tetapi LADK masih kita tunggu. Dan pihaknya sudah memanggil semua LO Paslon terkait dana kampanye dimana itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
"Itu diatur dalam pasal 9 ayat 1 sampai 9 dimana semuanya adalah poin penting terkait dana kampanye," jelasnya.