Dasar Hukum Aparatur Desa Dilarang Terlibat Praktis

Aparatur desa dilarang terlibat politik praktis. Mengingat saat ini di Indonesia sedang berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan. Foto: doc--

Jabatan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan 

penuh tanggung jawab kepada masyarakat, negara maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bersih, Pj Bupati Ajak 4 Paslon Tolak Politik Uang

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut Hengky, bahwa saat ini kita sedang melaksanakan tahapan pesta demokrasi yang puncaknya pada bulan November mendatang. 

Sebagai pejabat penyelenggara negara, termasuk para Kades dan BPD di unit pemerintahan terkecil agar turut serta mendukung dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini dengan menjaga kondusivitas daerah, netralitas dan tanpa melakukan intervensi apapun terhadap KPUD maupun Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. 

Dan  tentunya akan ada sanksi tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap Kades, aparat desa dan anggota BPD yang melanggar peraturan.

Dorong warga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini melalui pemberian hak suara di TPS masing-masing tanpa melakukan intervensi apapun dan jangan lupa selalu jalin komunikasi dan berkonsultasi dengan camat, apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.

BACA JUGA:4 Pasang Cabup-Cawabup Muara Enim Akrab Dalam Senyum Sapa, Deklarasi Pilkada Damai

BACA JUGA:Pantau Isu Viral Demi Antisipasi Hate Speech di Pilkada 2024

Masih dikatakan Pj Bupati, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan Keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Sedangkan jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Oleh sebab itu saya mengingatkan agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja, laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, khususnya masyarakat di desa masing-masing.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan