Pitung Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Milik Satpam Bank
Tersangka Pitung saat diamankan usai dilaporkan mencuri sepeda motor milik satpam Bank BRI Betung. Foto: dokumen/sumeks.co ----
BANYUASIN, - Sugandi alias Pitung dibekuk Satreskrim Polres Banyuasin, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir BRI di Kecamatan Betung, Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pelaku ditangkap usai korban kehilangan sepeda motor di halaman parkir BRI Betung pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB lalu
Informasinya korban merupakan satpam di bank tersebut, dan saat kejadian sedang bertugas jaga malam.
Korban saat itu sendiri masuk ke dalam gedung untuk mengecek kondisi bank, pelaku yang diduga sudah mengintai sepeda motor itu langsung beraksi dengan menggondol sepeda motor Honda Verza.
"Mengetahui sepeda motornya hilang dicuri, korban melapor ke Polres Banyuasin," katanya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Begitu mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Banyuasin langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Alvin Adam Siahaan mendapatkan informasi keberadaan pelaku," imbuhnya.
Kemudian anggota Satreskrim melakukan penangkapan di Jalan Simpang Trans, Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Selasa 24 Oktober 2023 malam lalu, tanpa perlawanan.
Motor hasil curian belum sempat dijual oleh Pitung. Menurut pengakuan tersangka, rencananya uang hasil penjualan akan dipakai untuk judi slot dan membeli sabu.
"Uang hasil kejahatan rencana akan digunakan pelaku untuk memakai narkoba (sabu) dan bermain judi slot dan sudah kecanduan," tuturnya.
Pitung merupakan pemain lama. Ia tercatat menjadi buronan Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada kasus pencurian motor.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.(qda)