246 Ketua BPD Terima SK Perpanjangan, Pj. Bupati Muara Enim Ajak Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Sebanyak 246 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muara Enim resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., --

KORANENIMEKSPRES.COM,---Sebanyak 246 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 246 desa di 22 kecamatan di Kabupaten Muara Enim resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Kamis 26 September 2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati menekankan pentingnya menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pj. Bupati Henky Putrawan, didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim, Drs. Rachmad Noviar, mengajak para Ketua dan anggota BPD untuk berkomitmen mewujudkan pemilu yang damai, tertib, aman, dan lancar. Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak BPD terhadap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, serta meminta agar BPD berperan aktif mendorong partisipasi warga dalam memberikan hak suara di TPS masing-masing.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Apresiasi Aprilia Sanjaya, Siswa SDN 3 Muara Enim di Lomba Bertutur Kata Tingkat Nasional

Dalam pidatonya, Pj. Bupati juga menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara Ketua BPD dan Kepala Desa, serta mengimbau agar selalu berkonsultasi dengan camat jika ada permasalahan di desa yang memerlukan arahan lebih lanjut.

Henky Putrawan berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat dibarengi dengan integritas, kinerja yang baik, dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Bumi Serasan Sekundang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan