Kenang Peristiwa G30S/PKI Siswa MTsN 1 Muara Enim Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

Mengenang peristiwa G30S/PKI, siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Muara Enim menggelar upacara pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Foto: sigit--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam rangka mengenang peristiwa G30S/PKI, siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Muara Enim menggelar upacara pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada pagi ini, Senin 30 September 2024 di Halaman Sekolah. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa kelam yang terjadi pada 30 September 1965. 

Upacara tersebut diikuti dengan khidmat oleh seluruh siswa dan guru, dengan tujuan untuk mengenalkan sejarah penting ini kepada generasi muda.

Peringatan G30S/PKI dianggap sebagai momen refleksi sejarah bagi bangsa Indonesia. 

BACA JUGA:Gema Sholawat Meriahkan Pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H di MTsN 1 Muara Enim

BACA JUGA:PMR MTsN 1 Muara Enim Garda Terdepan Jaga Keselamatan Siswa Saat Ikut Upacara

Para guru juga memberikan edukasi mengenai peristiwa ini, agar siswa tidak hanya memahami sejarah dari sudut pandang akademis, tetapi juga dapat meneladani semangat perjuangan para pahlawan yang gugur. 

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa cinta tanah air dan menjaga ingatan kolektif atas masa lalu yang menjadi bagian penting dari sejarah Indonesia.

MTsN 1 Muara Enim mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September 2024 pada upacara peringatan G30SPKI sebagai tanda berduka cita atas meninggalnya pahlawan revolusi yang telah berjuang dalam peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30SPKI).

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya berkaitan dengan rangkaian peringatan hari kesaktian Pancasila pada 1 Oktober dimana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh. 

BACA JUGA:Siswa MTsN 1 Muara Enim Borong Prestasi Tingkat Nasional

BACA JUGA:MGMP MTs Muara Enim Sepakat Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah

Aturan bendera setengah tiang ini sesuai pasal 12 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan yang dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, berkabung dan penutup peti atau usungan jenazah. 

Dan surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, memberikan arahan mengenai penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan