Pahami Aturan Seleksi PPPK 2024 Biar Gak Sia-sia! Pendaftaran Telah Dibuka

Masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka. Calon pelamar pahami aturan seleksi PPPK 2024, biar gak sia-sia. MenpanRB Azwar Anas. Foto: menpan.go.id--

Gelombang kedua ini dkhususkan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Kedua, aturan bahwa seleksi PPPK 2024 ini hanya dua tahap yaitu secara administrasi dan secara kompetensi. 

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Errornya Website Pembelian E-Meterai Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenag Dibuka hingga 14 September, Untuk 20.772 Formasi

Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Himbauan calon pelamar pahami aturan seleksi PPPK 2024 disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.

"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujar Menteri Azwar Anas. 

Berikutnya, calon pelamar pahami aturan seleksi PPPK 2024 karena Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. 

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS Untuk 20.772 Formasi, Berikut Cara Daftar dan Waktunya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka: 250.407 Formasi Tersedia di 547 Instansi

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Dilansir koranenimekapres.com dari laman menpan.go.id, Menteri Anas mengungkapkan, di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). 

Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," jelas Anas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan