DPP WRC RI Pertanyakan Proses Hukum Laporan Ahmad Rizali

Divisi Hukum DPP WRC RI mendatangi Sat Reskrim Polres Muara Enim. Foto: polres muara enim--

Bahkan kini belum ada pemanggilan para saksi terhadap  laporan tersebut. "Jadi belum ada perkembangan secara signifikan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Ahmad Rizali melalui Ketua Tim Hukum, Rahmansyah SH MH mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Dr H Ahmad Rizali MA melaporkan pembuat berita hoax yang dianggap mencemarkan nama baik. 

BACA JUGA:246 Ketua BPD Terima SK Perpanjangan, Pj. Bupati Muara Enim Ajak Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Upaya Jaga Kamtibmas, Pasang Spanduk Pilkada Serentak 2024

Pasalnya, di dalam narasi berita di tuliskan bahwa kliennya terbukti bersama gerombolan pejabat rampok di Pemda Muara Enim gorok dana anggaran belanja milyaran rupiah. 

Dari itu, dapat dipahami bahwa kalau kalimat telah terbukti maka harus ada keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan Ahmad Rizali benar-benar bersalah.

"Padahal tidak pernah adanya penyidikan baik itu secara pribadi maupun dengan unsur-unsur pemerintahan selama pak Rizali memerintah sebagai Pj Bupati Muara Enim," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai bahwa pemberitaan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik. 

BACA JUGA:Satgas OMP Musi 2024 Diingatkan Agar Netral di Pilkada 2024

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bersih, Pj Bupati Ajak 4 Paslon Tolak Politik Uang

Untuk itu, pihaknya melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim dan tentunya kita harapkan dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan