Pemkab Muara Enim Siap Terapkan E-Katalog Lokal
SOSIALISASI : Sosialiasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak dan Manajemen Resiko) Bagi Pengawai Negeri Sipil Lingkup Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.--
Pengadaan Barang dan Jasa yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini, lanjut Eko, bertujuan untuk Menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
BACA JUGA:Tugas dan Kewenangan Firli Bahuri di KPK Diberhentikan
Masih kata Eko, kemudian meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, Meningkatkan peran pelaku usaha nasional, Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang dan jasa hasil penelitian, Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan Meningkatkan pengadaan berkelanjutan.
Adapun salah satu program pemerintah yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Selain itu P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri.
Dalam rangka memberdayakan pengusaha lokal pemerintah Kabupaten Muara Enim bersiap menerapkan e-katalog lokal. E-katalog lokal merupakan katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. “Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, maka penyedia seperti UMK dikhususkan bagi penyedia lokal di daerah,” urai Eko.
Berbeda dengan e-katalog nasional yang selama ini digunakan, cakupannya luas. Selain itu, manfaat lainnya yaitu proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat, lebih menghemat anggaran (efisiensi anggaran), lebih transparan dan akuntabel tanpa harus proses yang panjang.
Eko berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum dan diharapkan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah untuk pembangunan berkerlanjutan.” Sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialiasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak dan Manajemen Resiko) Bagi Pengawai Negeri Sipil Lingkup Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, Sobirin ST, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak Dan Manajemen Resiko) Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 adalah Memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Guna memperbaiki tata Kelola, dimulai dari tahap persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga percepatan penyerapan anggaran melalui pengendalian kontrak. Kemudian, Mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengadaan barang/jasa. Melaksanakan manajemen resiko pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.