Kecelakaan Fuso vs Truk Box, 1 Korban Meninggal
Kecelakaan antara fuso vs truk box tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia. Selain itu, peristiwa itu juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Foto: polres muara enim--
Sedangkan truk Fuso B 9005 BYU dikendarai Paku Alam dan penumpang Apri Pratama.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Serahkan Kartu Peserta Jaminan Kecelakaan Bagi Pekerja Rentan
"Mobil van BG 8150 CE dari arah Prabumulih menuju Palembang menyalip kendaraan di depan. Di arah sebaliknya ada truk Fuso B 9005 BYU karena terlalu dekat dan tidak bisa dihindari lagi," tandasnya.
Identitas para korban yakni truk Fuso BG 9005 BYU, Paku Alam (33), Kertapati, Palembang, mengalami luka robek di kepala bagian belakang, patah kaki kanan, lecet di betis kiri, beberapa goresan di punggung tangan kanannya dan patah tulang di kaki kanannya.
"Penumpang truk Fuso BG 9005 BYU Apri Pratama (24) mengalami luka gores di kepala bagian kiri dan luka lecet di tangan kiri,” katanya.
Kemudian, sopir truk BOX BG 8150 CE bernama Gunawan (18), berdomisili di Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, mengalami luka robek di kening kiri, luka robek di dagu, dan lengan kiri robek dan beberapa goresan di lengan kiri atas.
BACA JUGA:Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian
Penumpang Mobil Truck BOX BG 8150 CE, Ari Sandika (18) mengalami luka robek di jari kaki kiri, multifel luka lecet pada lengan kanan atas luka lecet pada wajah luka lecet tangan kiri," terangnya.
Lalu Penumpang Mobil Truck BOX BG 8150 CE, Alexsy Amdrean (20) warga kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih mengalami multifel luka lecet di tangan kanan dari bahu sampai pergelangan tangan, luka robek tidak beraturan di tangan kiri, multifel lecet di lengan kiri, terdapat jejas di dada, luka lecet di perut.
"Korban meninggal dunia di TKP," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam peristiwa tersebut ada satu orang meninggal dunia, tiga orang luka berat dam satu orang luka ringan dan kerugian materil ditaksir Rp50 juta.
BACA JUGA:Komitmen Lindungi Pekerja dari Resiko Kecelakaan Kerja dan Kematian
"Lakalantas di duga kelalaian pengemudi mobil truck box BG 8150 CE yang kurang berhati - Hati mengendarai kendaraanya," pungkasnya. (ozi)