Komitmen Lindungi Pekerja dari Resiko Kecelakaan Kerja dan Kematian
Ruszian Dedy--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Resiko yang terjadi saat bekerja tidak dapat diprediksi. Sehingga dibutuhkan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp14.5 Miliar dengan jumlah kejadian sebanyak 2.294 tenaga kerja sampai dengan November 2023
“Tidak hanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian yang dibayarkan sebesar Rp20 miliar dengan jumlah kejadian sebanyak 971 tenaga kerja,” jelas Ruszian Dedy.
Ruszian Dedy mengatakan resiko kecelakaan kerja dan kematian tidak bisa kita prediksi. Dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dalam bekerja. “Kami mengajak masyarakat yang bekerja sebagai penerima upah atau bukan penerima upah, untuk mendaftar jadi peserta di Kabupaten/Lahat,” urai Ruszian Dedy.(@al)