Bobol Bank Hingga Rp 5,1 Miliar, Pakai 41 KTP Palsu Untuk Kartu Kredit
Ilustrasi: Kartu Kredit -Pixabay/@TheDigitalWay---
JAKARTA, -- Terkuak bahwa pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS (40) dan FRW (38) di Tangerang, Banten menggunakan KTP palsu untuk membobol sebuah bank milik Pemerintah.
KTP Palsu itu dipakai untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.
Diketahui pasutri tersebut membuat 41 KTP untuk membobol hingga Rp5.1 miliar milik bank tersebut yang dilakukan selama satu tahun dari 2020 hingga 2021.
“Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Didik, dalam aksinya, HS membuat KTP menggunakan foto dirinya sendiri.
Namun identitasnya menggunakan identitas orang lain.
Didik juga mengatakan, ia tidak menggunakan identitas nasabah bank tersebut.
“Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas,” jelas Didik.
Total ada 41 kartu kredit yang berhasil dibuat HS menggunakan identitas palsu yang dipakai untuk berbelanja barang-barang mewah.
“Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi," tuturnya.
"Karena kartu kredit kan gak bisa tunai, harus dibelanjakan, kartu kredit itu digunakan Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar” ungkapnya.
HS dan FRW saat ini berhasil ditangkap Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Keduanya kini ditahan di Rutan Serang, Banten. Penyidik menjerat keduanya menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(disway)