Curi Mesin Outdor AC Stasiun Gelumbang

CURI AC: Pelaku pencurian aoudor AC stasiun Gelumbang ketika diamankan Team Puma Polsek Gelumbang.--

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.(ozi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan