Curi Mesin Outdor AC Stasiun Gelumbang
Editor: Febi Friansyah
|
Selasa , 28 Nov 2023 - 21:58
CURI AC: Pelaku pencurian aoudor AC stasiun Gelumbang ketika diamankan Team Puma Polsek Gelumbang.--
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.(ozi)