Kejari Muara Enim tahan Kades Tanjung Medang Korupsi Dana DesaRp485 juta Sejak 2015-2022

Kejari Muara Enim menerima limpahan tahap II dan tahan Kades Tanjung Medang atas korupsi dana desa senilai Rp485 juta sejak 2015-2022. --

Selain itu, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

BACA JUGA:246 Kades Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi

Satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang senilai Rp20 juta (dibeli pada 2017)

Satu unit motor Yamaha Nmax seharga Rp32 juta (dibeli pada 2022)

Berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD.

 

 

Tag
Share