Asas Kerakyatan Dipakai di Masyarakat Adat

Foto : H. Albar Sentosa Subari dan Marsal --

 

Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )

 

Sila ke empat dari Pancasila yaitu " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"., sebagai mana tercantum dalam mukadimah Undang Undang Dasar tahun 1945.

 

Demokrasi semacam ini telah berabad-abad lamanya dipakai dan dijalankan dalam masyarakat adat Indonesia, berdasarkan sistem musyawarah yang memberi kemungkinan untuk mengambil keputusan secara bersama.

 

Namun demikian, sampai kini pemerintah belum berhasil merumuskan lembaga adat ( baca musyawarah) dalam suatu bentuk yang dapat digunakan dalam mengambil keputusan nasional. Asas yang terkandung dalam lembaga adat musyawarah ini dalam ilmu politik dikenal dengan asas kerakyatan.

 

Kerakyatan antara lain didasarkan atas hikmah kebijaksanaan untuk bersama sama membahas suatu masalah yang perlu dipecahkan oleh masyarakat. Gagasan ini hidup dan dijalankan di komunitas komunitas masyarakat hukum adat di Nusantara ( desa desa,  marga-dusun , nagari dan lain sebagainya.). Idee ini lahir bersumber dari kekuatan mutlak rakyat, yang dalam ilmu politiknya adalah kedaulatan rakyat. Yang terilhami dalam teori barat yaitu kontrak sosial.

 

Kontak sosial adalah berdasarkan suatu pemikiran di mana manusia dianggap hidup dalam keadaan bebas dan mempunyai derajat yang sama dengan manusia yang lainnya. Karena manusia dibekali akal dan kemauan bebas, maka manusia bebas dan sama tersebut juga bebas berusaha untuk hidup sesuai dengan keinginannya serta memberi isi kepada kehidupan tersebut. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan