Kemenag Muara Enim Gelar Sensus Tanah Wakaf di Tiga Kecamatan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan kegiatan Sensus Tanah Wakaf di tiga kecamatan. Foto: kemenag--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan kegiatan Sensus Tanah Wakaf di tiga kecamatan. 

Tiga kecamatan itu yakni KUA Kecamatan Rambang, KUA Kecamatan Lubai, dan KUA Kecamatan Lubai Ulu, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, H. Abdul Harris Putra, menjelaskan bahwa kegiatan sensus ini merupakan implementasi dari beberapa regulasi yang mendasari. 

Seperti Peraturan Menteri Agama RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenag yang Tahap I Telah Dibuka

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Telah Dibuka, Berikut Cara Mendaftar

H. Abdul Harris menegaskan pentingnya melaksanakan kegiatan sensus tanah wakaf untuk memastikan kejelasan status tanah wakaf, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan perlindungan tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim, H. Yanimansyah, menyampaikan bahwa sensus tanah wakaf ini sangat krusial untuk pengembangan pengelolaan wakaf di wilayah Kabupaten Muara Enim. 

Ia juga menambahkan, “Dengan adanya sensus ini, status tanah wakaf yang belum jelas, apakah sudah bersertifikat atau belum, dapat diketahui dengan lebih mudah. Jika belum, akan diusulkan untuk program sertifikasi tanah wakaf.”

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pernikahan di Hari Libur

BACA JUGA:Aturan Terbaru bagi ASN Kemenag Soal Mutasi, Apa Itu?

Lebih lanjut, Yanimansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi aset umat, yakni tanah wakaf. 

“Sensus ini juga bertujuan untuk sinkronisasi data tanah wakaf di masing-masing kecamatan, serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Pertanahan, yang selama ini menjadi mitra dalam pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah wakaf,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan