Lagi, Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Atung Bungsu Pemilik Lahan Surati Pemkot Pagaralam

Soal ganti rugi tanah, pemilik lahan Bandara Atung Bungsu kembali menyurati Pemerintah Kota Pagaralam. Surat itu dilayangkan oleh Law Office Usman Firiansyah SH. Foto: usman firiansyah--

KORANENIMEKSPRES.COM - Soal ganti rugi tanah, pemilik lahan Bandara Atung Bungsu kembali menyurati Pemerintah Kota Pagaralam. 

Surat itu dilayangkan oleh Law Office Usman Firiansyah SH dan Rekan tertanggal 25 Oktober 2024. 

Perihal surat bernomor 025/O/UF/X/2024 itu adalah permohonan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh. 

Dijelaskan bahwa tanah dengan luas 9.850 m2 di Desa Suka Cinta, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam adalah memiliki sertifikat hal milik No 141 atas nama Aisyah. 

BACA JUGA:Soal Pemekaran Daerah, Nih Angin Segar untuk Calon Kabupaten Gelumbang dan RL2

Dalam surat juga ditegaskan bahwa sekira tahun 2004-2005 terjadi penggusuran di atas lahan seperti tersebut di atas untuk pembangunan fasilitas umum berupa Bandara Atung Bungsu. 

Isi surat juga meminta Pemerintah Kota Pagaralam agar mengeluarkan biaya ganti rugi tanah dan tanam tumbuh. 

Surat yang sama juga telah dilayangkan sebelumnya tertanggal 15 September 2024 tapi belum juga ada realisasi ganti rugi. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum pemilik lahan Bandara Atung Bungsu Pagaralam, Usman Firiansyah SH mengajukan somasi ketiga. 

BACA JUGA:Eco Agrotomotion Jadi Harapan Masa Depan, Merawat Bumi Agar Pasca Tambang Tetap Lestari

Somasi dilayangkan kepada pihak terkait mulai Presiden RI, Menteri Pehubungan dan manajemen PT Angkasa Pura. 

"Agar menutup operasional Bandara Atung Bungsu Pagaralam," kata Usman kepada koranenimekspres.com, Rabu 17 Juli 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan