Lagi, Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Atung Bungsu Pemilik Lahan Surati Pemkot Pagaralam
Soal ganti rugi tanah, pemilik lahan Bandara Atung Bungsu kembali menyurati Pemerintah Kota Pagaralam. Surat itu dilayangkan oleh Law Office Usman Firiansyah SH. Foto: usman firiansyah--
Ditegaskannya, jika somasi ketiga ini belum juga diindahkan, maka pihaknya akan mengambil alih lahan dengan cara memasang pagar.
"Klien kami akan memagar lahan sesuai sertifikat No 365 milik klien kami seluas 19.858M 2. Karena kantor Enauf/Pengatur lalu lintas udara dan gerbang masuk diduga kuat pas berada di lahan klien kami," tegasnya.
BACA JUGA:7 Daerah Penghasil Sayuran Terkenal di Sumsel, Nomor 7 Gak Nyangka
Jika nyata, maka, kata dia tentu saja akan mengganggu aktifitas penerbangan.
"Khawatir nanti kalau lahan kami tutup pesawat akan terganggu penerbangan karena tidak ada pengaturan lalu lintas penerbangan," tambahnya.
Menurutnya, pembangunan bandara tersebut telah melibas tanaman kopi pemilik lahan yang hingga saat ini tidak ada ganti rugi.
Padahal, katanya, bulan Juni lalu pihaknya telah mengajukan somasi kedua, tapi belum juga ada realisasi dari pihak terkait.
BACA JUGA:NYATANYA, 4 Daerah Ini Penyumbang Produksi Karet Terbesar di Sumsel
Berikut isi surat somasi ketiga soal lahan Bandara Atung Bungsu Pagaralam tersebut.
Dengan hormat,
Yang Bertanda tangan dibawah ini Usman Firiansyah, S.H., dan Haedar Rahman, S.H., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE USMAN FIRIANSYAH, S.H. & REKAN, yang beralamat di Jalan Kemuning Lr. Sungai Rotan No.009 Cambai Kota Prabumulilh Sumatera Selatan. Hp. 08117835299 | Dalam hal ini dalam kedudukanya selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 25 Maret 2024 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klient (surat kuasa terlampir).
Bahwa menindaklanjuti surat kami tertanggal 25 April 2024 perihal Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanam Tumbuh, hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun penawaran penyelesaian permasalahan ini dari pihak Pemkot Pagar Alam maka kami anggap Pihak Pemkot tidak ada i'tikad baik dan diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan penyerobotan tanah hak milik klient kami yang melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Bahwa perlu diketahui klient kami adalah pemegang SHM No. 365 dengan Luas 19.858 m2 yang objeknya terletak di dalam pintu masuk kawasan Bandara Atung bungsu Kota Pagar Alam, bahwa berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Dasar Pokok Agraria Pemegang Hak Milik adalah pemegang hak terkuat dan terpenuh yg dimlliki oleh seseorang.
Bahwa apabila dalam waktu 15 X 24 jam sejak diterimanya surat ini tidak ada penawaran penyelesaian permasalahan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh, maka klien kami akan melakukan penyegelan. (*)