Tarif Baru Pembuatan Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024
Berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2024 pemerintah menetapkan tarif baru pembuatan paspor. Foto: imigrasi muara enim--
1. Paspor Biasa Nonelektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor Biasa Nonelektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Bahas Anggaran Belanja Pegawai 2024
3. Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
BACA JUGA:Tim PORA Imigrasi Awasi Keberadaan Orang Asing
7. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 per permohonan.
Selain tarif dasar tersebut, biaya untuk penggantian paspor yang hilang dan rusak tetap berlaku.
Penggantian paspor hilang dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 per buku, sementara untuk paspor yang rusak, biaya penggantian sebesar Rp 500.000 per buku.
Relevansi dan Dampak Tarif Baru
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Ungkap Sindikat Pemalsu Dollar AS, Delapan WNA Diburu
Tarif baru ini dirancang untuk menyesuaikan penerimaan negara dengan layanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya peningkatan kualitas layanan, termasuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku yang lebih panjang, pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.