Tarif Baru Pembuatan Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024
Berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2024 pemerintah menetapkan tarif baru pembuatan paspor. Foto: imigrasi muara enim--
Di sisi lain, masyarakat perlu mempersiapkan anggaran lebih besar terutama jika memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun atau layanan percepatan.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami dan mengikuti perubahan tarif yang ditetapkan.
BACA JUGA:Ribuan TKA Beseliwuran di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim
Hal ini akan membantu mengurangi kebingungan saat pengurusan paspor, serta memastikan kelancaran dalam pelayanan administrasi di kantor imigrasi.