Kebun Sawit Warga Kembali Terendam Dugaan Dampak Disposal PT RMKO
Diduga akibat dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) dikerjakan oleh PT TBBE, kebun sawit warga terendam. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Diduga akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), kebun sawit warga terendam.
Kebun sawit itu diketahui milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terulang kembali, Minggu 10 November 2024.
Sebelumnya kejadian serupa di lokasi yang sama terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.
Akibatnya, areal kebun sawit milik Abdul Manan yang seluas 2 hektar dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering diperkirakan ketebalannya sekitar 15 cm.
BACA JUGA:Daerah Penghasil Sawit Terbesar di Sumsel Ini Produksinya Mencapai 213.466 ton
BACA JUGA:Kata Pakar, Harga TBS Sawit Akan Terus Membaik, Ini Indikasinya
Dampak lainnya ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut.
Selain itu produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur.
Terkait permasalahan tersebut telah beberapa kali dilakukan mediasi yang difasilitasi pemerintah namun tidak ada titik temu karena perusahan tidak mau memberikan kompensasi halan sawit yang terdampak limbah disposal perusahaan.
"Permasalahan ini telah ditangani melalui jalur hukum. Dan hari ini (Minggu, red) kondisi lahan kebun milik keluarganya Abdul Manan kembali terendam akibat dampak disposal tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE)," ujar Makmur Maryanto yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan.
BACA JUGA:Egrek: Alat Panen Sawit, Harga, Ciri Barang Asli dan Teknis Penggunaan untuk Pemula
BACA JUGA:8 Manfaat Jamur Sawit Untuk Kesehatan Tubuh
Dirinya berharap pihak APH menangani perkara tersebut objektif dan transparan. Apalagi kejadian serupa kembali terulang, artinya dugaan pihak perusahaan dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga aliran pembuangan masuk ke kebun warga.