Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Lahan untuk Program Prioritas Termasuk 3 Juta Rumah
Kementerian (ATR/BPN) menyatakan komitmennya dalam mendukung program pembangunan nasional melalui penyediaan lahan, salah satunya untuk Program 3 Juta Rumah. Foto: kemen atr/bpn--
JAKARATA, KORANENIMEKSPRES.COM,,-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmennya dalam mendukung program pembangunan nasional melalui penyediaan lahan, salah satunya untuk Program 3 Juta Rumah.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara “Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat” yang digelar pada Jumat 8 November 2024.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 1,3 juta hektare lahan yang berpotensi untuk dimanfaatkan dalam berbagai program pembangunan.
Namun, pemanfaatannya tidak sepenuhnya diarahkan untuk perumahan.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Muara Enim Gelar Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Program 100 Hari Tuntaskan Masalah Pertanahan
“Lahan yang kami identifikasi sekitar 1,3 juta hektare, tetapi tidak semuanya dapat dialokasikan untuk perumahan. Beberapa di antaranya akan digunakan untuk kepentingan transmigrasi sesuai permintaan Menteri Transmigrasi dan untuk pembukaan sawah baru sebagaimana diminta Menteri Pertanian,” ujar Nusron di Menara Bank Tabungan Negara, Jakarta.
Dalam acara yang digagas bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan BTN ini, Nusron menyatakan bahwa ATR/BPN telah mengidentifikasi tanah-tanah telantar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas.
“Ada syarat yang harus dipenuhi agar tanah dapat dinyatakan sebagai tanah telantar, yakni dua tahun setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis dan tidak ada pengurusan perpajakan. Kami tengah menyusun peraturan baru agar status tanah telantar dapat diputuskan dalam waktu enam bulan setelah Hak Guna Usaha (HGU) habis,” jelas Nusron.
Mengenai kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Nusron menegaskan pentingnya menjaga keberadaan sawah di Pulau Jawa.
Meskipun potensi tanah untuk pembangunan telah dihitung, ia menekankan bahwa aspek tata ruang tetap harus diperhatikan.
“Jika lahan yang akan digunakan masuk ke dalam LSD, pengembang yang membangun perumahan diwajibkan mengganti dengan membuka sawah di lokasi lain. Kita tidak boleh memenuhi satu kebutuhan dengan mengorbankan ketahanan pangan,” tegas Nusron.