Pemkab Muara Enim Sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang

Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar Sosialiasai Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang. Foto: ozzi--

Dengan terbitnya peraturan tersebut, lanjut Yani, tentunya mewajibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang baik kegiatan berusaha maupun non berusaha harus terlebih dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Penerbitan KKPR tersebut menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah dilakukan melalui 2 cara, pertama melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk lokasi izin usaha yang telah memiliki peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dalam OSS. 

Sedangkan untuk wilayah yang belum memiliki dokumen RDTR yang terintegrasi dengan OSS dilakukan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Dukung Peningkatan Kompetensi Guru

BACA JUGA:Lomba Mancing Pemkab Muara Enim Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi

Untuk mendukung terobosan yang mempermudah proses perijinan berusaha di Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Antara lain Peraturan Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Enim, yang saat ini sudah terintegrasi dengan OSS. 

Selanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Laut, Perbup Nomor 24 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lubai Ulu, Perbup Nomor 1 Tahun 2024 tentang RDTR Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim, dan Perbup Nomor 17 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Empat Petulai Dangku, yang saat ini sedang dalam proses untuk diintegrasikan dengan sistem OSS.

"Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati tentang RDTR dan telah terintegrasinya RDTR tersebut dengan sistem OSS, kami mengharapkan ke depannya dapat mempercepat proses investasi di Kabupaten Muara Enim," harap Yani mantan Kadis Perkim Muara Enim ini.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Perkuat Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Masih dikatakan Yani, di dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Muara Enim, tentunya masih banyak peraturan maupun petunjuk teknis sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk lebih mengoptimalkan penerapan rencana tata ruang di lapangan, maka pada hari ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan 

pemanfaatan ruang, antara lain: 

Peraturan terkait Pelaksananaan Perijinan Berusaha Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Muara Enim; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha; Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan Persetujuan Lingkungan Hidup dalam Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hadirkan Layanan 112 untuk Akses Cepat untuk Situasi Darurat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan