BRI Blokir Lebih 3.000 Rekening Terkait Judi Online yang Merusak dan Meresahkan Masyarakat

BRI meyakini, 3.000 rekening tersebut erat kaitannya dengan judi online yang merusak dan meresahkan masyarakat. Foto: bri--

KORANENIMEKSPRES.COM — Menunjukkan kometmen memberantas judi online, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir lebih 3.000 rekening. 

BRI meyakini, 3.000 rekening tersebut erat kaitannya dengan judi online yang merusak dan meresahkan masyarakat. 

BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online. 

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. 

BACA JUGA:Sosialisasi Pemberantasan Judi Online di Muara Enim melalui Story telling untuk Anak-Anak dan Pelajar

BACA JUGA:Cegah Maraknya Judi Online, Babinsa Temui Warga dalam Ajang Komunikasi Sosial

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). 

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. “Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kenakalan Remaja, Judi Online dan Narkoba Menjadi Perhatian Serius

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). 

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan