BRI Blokir Lebih 3.000 Rekening Terkait Judi Online yang Merusak dan Meresahkan Masyarakat
BRI meyakini, 3.000 rekening tersebut erat kaitannya dengan judi online yang merusak dan meresahkan masyarakat. Foto: bri--
Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
BACA JUGA:Judi Online Hambat Generasi Emas Indonesia 2045
Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat.
Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.
"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online," tambah Agus Sudiarto.
Langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen BRI untuk terus menegakkan etika perbankan yang sehat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang aman dan Sejahtera serta bebas dari perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.