Syarat yang Harus Dipenuhi Oleh Pemilih Dalam Pilkada 2024
Ini dia syarat menjadi pemilih pada saat pilkada. FOTO:IST--
KORANENIMEKSPRES.COM - Untuk dapat mencoblos dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih.
Syarat ini biasanya merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan peraturan lainnya yang terkait.
Berikut adalah syarat-syarat umumnya:
Syarat Umum:
BACA JUGA:Lakukan Simulasi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar
BACA JUGA:Satgas Preventif Perketat Patroli Antisipasi Kejahatan Jelang Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI):
Pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Berusia 17 Tahun atau Lebih:
Pemilih minimal berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah meskipun belum mencapai usia 17 tahun.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Damai
3. Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah tempatnya tinggal.