Syarat yang Harus Dipenuhi Oleh Pemilih Dalam Pilkada 2024
Ini dia syarat menjadi pemilih pada saat pilkada. FOTO:IST--
Jika tidak terdaftar, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait, dan mencoblos di TPS sesuai domisili.
4. Memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan:
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Minta ASN Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Jelang Pilkada Muara Enim 2024, Satpol PP Siagakan Personil untuk Pengamanan
KTP elektronik yang sesuai dengan alamat domisili adalah bukti sah untuk dapat memilih.
Surat keterangan pengganti KTP elektronik juga dapat digunakan jika pemilih belum memiliki KTP elektronik.
5. Tidak Dicabut Hak Pilihnya:
Pemilih yang hak pilihnya dicabut oleh pengadilan atau aturan tertentu (misalnya, dalam kasus pidana berat atau korupsi tertentu) tidak dapat mencoblos.
BACA JUGA:Si Humas Intensif Pantau Media untuk Amankan Pilkada 2024
Syarat Khusus:
a. Pemilih berada di wilayah tempat dia terdaftar pada hari pemungutan suara.
b. Pemilih harus hadir di TPS dan membawa dokumen yang diperlukan (KTP elektronik atau undangan memilih/Formulir C6).
Hal-Hal Tambahan:
BACA JUGA:Peran Strategis TNI Koramil Gunung Megang dalam Menjaga Kondusifitas Pilkada 2024