Syarat yang Harus Dipenuhi Oleh Pemilih Dalam Pilkada 2024

Ini dia syarat menjadi pemilih pada saat pilkada. FOTO:IST--

KORANENIMEKSPRES.COM - Untuk dapat mencoblos dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih. 

Syarat ini biasanya merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan peraturan lainnya yang terkait. 

Berikut adalah syarat-syarat umumnya:

Syarat Umum:

BACA JUGA:Lakukan Simulasi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar

BACA JUGA:Satgas Preventif Perketat Patroli Antisipasi Kejahatan Jelang Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI): 

Pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.

2. Berusia 17 Tahun atau Lebih: 

Pemilih minimal berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah meskipun belum mencapai usia 17 tahun.

BACA JUGA:Ribuan Warga Gelumbang Raya Hadiri Yasinan dan Deklarasi Menangkan Pasangan RAPI dalam Pilkada Muara Enim

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Damai

3. Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT): 

Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah tempatnya tinggal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan