Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat
Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM- Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Satu tersangka atas nama pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamata Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, 22 November 2024.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, kasus TPPO ini terungkap pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas TPPO tersebut.
Dimana, pelaku menjadi admin Michat mengatasnamakan korban untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang. Setiap transaksi sebesar Rp300 ribu, pelaku akan mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Berikan Makanan Sehat Bergizi Untuk Siswa SDN 4
BACA JUGA:Polres Muara Enim Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Mendukung Ketahanan Pangan Serentak
Lebih lanjut, AKP Darmanson menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal dan telah melakukan kegiatan perdagangan orang ini sekitar 2 bulan terakhir.
Saat ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 3 lembar pecahan uang nominal Rp100 ribu, 1 unit HP Samsung warna hitam 1 helai hoodie warna abu, dan 1 helai celana jeans warna Biru.
Kemudian 1 set baju lengan pendek dan celana panjang warna cream dan 1 helai bra warna pink.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Saka Bhayangkara Polres Muara Enim Gelar Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara Baru
BACA JUGA:Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Muara Enim Gelar Patroli Malam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. "Kegiatan ini dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.