Tahapan Pilkada 2024 Sampai Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sampai pelantikan saat ini sedang dalam proses penghitungan suara. Foto: net/kolase--

KORANENIMEKSPRES.COM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sampai pelantikan saat ini sedang dalam proses penghitungan suara. 

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 02 tahun 2024, proses penghitungan dan rekapitulasi suara ini akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. 

Proses ini berlangsung berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPPS, ke tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan kota sampai pada tingkat provinsi. 

Soal penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam tahapan Pilkada, dalam KPPU tidak menetapkan tanggal. 

BACA JUGA:Begini Sikap Partai Demokrat Atas Kemenangan Edison-Sumarni di Pilkada Muara Enim

BACA JUGA:PDIP Kawal Penghitungan Suara Pilkada 2024 dan Pastikan Hasil Perhitungan Kongkrit

Disana hanya tertera bahwa paslon bupati dan wakil bupati atau paslon wali kota dan wakil wali kota atau paslin gubernur dan wakil gubernur ditetapkan terpilih tanpa permohonan perselisihan pemilih. 

Waktunya ialah paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregestrasi dalam buku regestrasi perkara konstitusi kepada KPU. 

Tahapan Pilkada selanjutnya, jika ada perselisihan, maka penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, akan menyesuaikan dengan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. 

Lalu, soal pengusulan pengesahan paslon terpilih untuk paslon bupati dan wakil bupati atau paslon wali kota dan wakil wali kota yang tidak ada permohonan perselisihan, waktunya paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih. 

BACA JUGA:Pj Bupati Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Pilkada Resmi dari KPU, Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

BACA JUGA:HNU : Tunggu Hasil Penghitungan KPU

Dan sebaliknya di dalam tahapan Pilkada 2024 ini, jika ada permohonan perselisihan, maka waktunya paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih oleh Mahkamah Konstitsi. 

Khusus tahapan Pilkada Muara Enim 2024, sebelumnya Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mengikuti tahapan dari KPU khususnya soal proses penghitungan suara. 

Tag
Share