Ombudsman RI Berikan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di ruang rapat Serasan Sekundang Kantor Pemkab --
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan, menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di ruang rapat Serasan Sekundang Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat 6 Desember 2024.
Acara ini dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim, Syarpuddin SSos MSi, didampingi Kabag Organisasi Setda Kabupaten Muara Enim Wulandari Wijayanti SH, sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan sepertia Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Puskesmas, serta perwakilan lainnya.
Kemudian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah SH MHum, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Henrico SH CLA.
Dalam sambutannya, Syarpuddin menegaskan pentingnya pelayanan publik dalam kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Penyusunan SIA SPBE dan Peta SPBE, Kemenpan-RB Apresiasi Pemkab Muara Enim
Sebab sejak dari kandungan hingga liang lahat, manusia tidak terlepas dari pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan lainnya.
Oleh karena itu, birokrasi pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memenuhi 14 komponen standar pelayanan.
Standar pelayanan ini menjadi tolak ukur bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memudahkan akses informasi pelayanan.
BACA JUGA:Ahli Waris Kecewa, Klaim Asuransi Kematian Program Pemkab Muara Enim Ditolak
Jika komponen ini terpenuhi, potensi maladministrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, atau penundaan pelayanan dapat diminimalisir.
Selain pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna layanan, Ombudsman RI juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan eksternal.
"Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat tetapi juga mencegah potensi maladministrasi melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik," ujarnya.
Kabupaten Muara Enim sendiri, lanjut Syarpuddin, telah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.